Monday, June 8, 2026

Simulasi Perhitungan Nilai Akhir Gabungan Rerata Rapot dan Nilai TKA SPMB JATIM

📊 SIMULASI NILAI AKHIR (NA) SPMB JATIM

Gabungan Rerata Rapor (60%) & Tes Kemampuan Akademik (40% bridges)

Tahun 2026
✨ 1. Nilai Rapor Pengetahuan (Semester 1 - 5)
No Semester Agama PPKn B. Indo Matematika IPA IPS B. Inggris
1Semester 1
2Semester 2
3Semester 3
4Semester 4
5Semester 5
Jumlah Nilai - - - - - - -
Rerata Mapel - - - - - - -
Rerata Gabungan Rapor (Smt 1-5): -
📝 2. Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Rerata Nilai TKA: -
🚀 HASIL AKHIR SIMULASI GABUNGAN

Bobot Rerata Rapor (60%):

- x 60%
-

Bobot Rerata TKA (40%):

- x 40%
-

NILAI AKHIR GABUNGAN (100%)

-

INFORMASI JALUR NILAI PRESTASI AKADEMIK SMA/SMK

Berdasarkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 100.3.6/1250/101.7.1/2026 pada tanggal 27 Februari 2026 tentang Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027. Berikut ini penjelasan mengenai Jalur Nilai Prestasi Akademik :

  • Sistem Penilaian: Jalur Nilai Prestasi Akademik diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK dengan sistem penilaiannya menggunakan jumlah nilai kemampuan akademik yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen), dan rata-rata nilai yang diperoleh calon Murid baru dari hasil TKA yang terdapat pada Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat tahun 2026 atau indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat asal yang diperoleh dari indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat pada SPMB tahun 2025 untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat sebelum tahun 2026 dengan bobot 40% (empat puluh persen);
  • Ketentuan Wilayah: Jalur Nilai Prestasi Akademik pada Satuan Pendidikan SMA diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar rayon antar kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK diperuntukkan bagi calon Murid baru dari wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
  • Kuota Satuan Pendidikan SMA: Kuota jalur Nilai Prestasi Akademik Satuan Pendidikan SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) terdiri dari sebanyak 24% (dua puluh empat persen) untuk lulusan SMP/MTS/Sederajat tahun 2026 dan sebanyak 1% (satu persen) untuk lulusan SMP/MTS/Sederajat sebelum tahun 2026 dari daya tampung Satuan Pendidikan;
  • Kuota Satuan Pendidikan SMK: Kuota jalur Nilasi Prestasi Akademik Satuan Pendidikan SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) terdiri dari sebanyak 64% (enam puluh empat persen) untuk lulusan SMP/MTS/Sederajat tahun 2026 dan sebanyak 1% (satu persen) untuk lulusan SMP/MTS/Sederajat sebelum tahun 2026 dari daya tampung Satuan Pendidikan;
  • Pemilihan Sekolah SMA: Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, atau paling banyak 2 (dua) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon dan paling banyak 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan;
  • Pemilihan Sekolah SMK: Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, wilayah dalam rayon and/atau wilayah luar rayon;
  • Mata Pelajaran yang Digunakan: Meliputi Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (untuk Satuan Pendidikan keagamaan merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran); Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila; Bahasa Indonesia; Matematika; Ilmu Pengetahuan Alam; Ilmu Pengetahuan Sosial; dan Bahasa Inggris.
  • Ketentuan Rerata Nilai Rapor: Merupakan rerata nilai rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima), yang berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3); atau Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat).
  • Ketentuan Sistem Kredit Semester (SKS):
    • Bagi Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat yang menerapkan SKS 4 (empat) semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 3 (tiga).
    • Bagi Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat yang menerapkan SKS 6 (enam) semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima).
  • Nilai Kemampuan Akademik: Merupakan gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen), dan rata-rata nilai yang diperoleh calon Murid baru dari hasil TKA yang terdapat pada Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat tahun 2026 atau indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat asal yang diperoleh dari indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat pada SPMB tahun 2025 untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat sebelum tahun 2026 dengan bobot 40% (empat puluh persen). Nilai kemampuan akademik ini digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK dan jalur Domisili SMA;
  • Kriteria Pemeringkatan / Urutan Prioritas: Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
    1. Nilai Kemampuan Akademik dan
    2. Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
    Yang lebih lengkap tercantum pada kriteria pemeringkatan jalur nilai prestasi akademik SMA/SMK;
  • Sisa Kuota Kelulusan: Dalam hal kuota jalur nilai prestasi akademik SMA/SMK untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat sebelum tahun 2026 masih belum terpenuhi, maka secara sistem aplikasi SPMB sisa kuota dimasukkan pada jalur nilai prestasi akademik SMA/SMK untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat tahun 2026;
  • Pemenuhan Kuota: Dalam hal kuota jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam pemenuhan kuota, dan pemenuhan kuota diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK.
* DISCLAIMER *

Aplikasi ini tidak berafiliasi, tidak dikelola, serta tidak mewakili Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maupun instansi pemerintah lainnya yang terkait dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Seluruh konten, fitur, dan layanan dalam aplikasi ini disediakan semata-mata sebagai sarana bantu (tool) untuk melakukan simulasi atau perhitungan estimasi Nilai Akhir (NA), yang bersumber dari pengolahan rerata nilai rapor Semester 1 sampai dengan Semester 5 dan Nilai Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) atau Indeks Sekolah SMP/sederajat.

Pengembang tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, maupun kesesuaian hasil perhitungan dengan hasil resmi yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, segala keputusan yang diambil berdasarkan penggunaan aplikasi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna.

Untuk informasi yang bersifat resmi, akurat, dan mengikat, pengguna wajib merujuk pada pengumuman dan ketentuan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui kanal resmi berikut ini: Kanal Resmi SPMB Jatim.

Dengan tetap menggunakan aplikasi ini, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi disclaimer ini tanpa pengecualian.


EmoticonEmoticon